You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Lunang
Lunang

Kec. Lunang, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

PKK

30 April 2014 Dibaca 75 Kali

TUGAS PKK

  1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
  6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

FUNGSI PKK

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

KEPUTUSAN WALI NAGARI LUNANG

KECAMATAN LUNANG

KABUPATEN PESISIR SELATAN

Nomor :  140/13/Kpts/WNL/I-2020

 

TENTANG

 

PENGANGKATAN TIM PENGGERAK PKK (TP-PKK)

NAGARI LUNANG

 

WALI NAGARI LUNANG,

 

Menimbang  :  a.    bahwa untuk melaksanakan Program tentang Tim Pelaksana PPK Nagari Lunang sangat perlu ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari Lunang Tahun 2019;

 

  1. bahwa untuk terarahnya pelaksanaan kegiatan pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga, sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang dimaksud pada huruf (a) di atas, maka perlu dibentuk Tim Penggerak PKK Nagari Lunang.

 

  1. bahwa untuk maksud pada huruf (a) dan huruf (b) tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari Lunang.

 

Mengingat   :   1.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan perlu menetapkan Peraturan Mentri Dalam Negeri tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

 

  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2007  tentang Pemerintahan Nagari.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Memperhatikan   : 

MEMUTUSKAN

Menetapkan   :

PERTAMA     :      Mengangkat  nama-nama  sebagaimana   tersebut   pada   lampiran   Keputusan   ini sebagai Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Nagari Lunang.

 

KEDUA         :      Kepada nama dan jabatan yang tercantum pada lampiran Keputusan ini, bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan adapun tugas TP-PKK adalah sbb  :

 

  1. menyusun rencana kerja PKK Nagari, sesuai dengan Rakerda Kabupaten.
  2. melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal yang disepakati.
  3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Kampung, RW, RT dan Dasa Wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
  4. menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
  6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
  7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Nagari.
  8. membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun TP- PKK setempat.
  9. melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

Disamping tugas di atas Tim Penggerak PKK juga berfungsi sebagai berikut :

 

  1. penyuluh,motivatordan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. fasilitator,perencana, pelaksana, pengendali, Pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

 

KETIGA        :      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dirubah kembali apabila terdapat kesalahan dan kekeliruan dalam keputusan ini.

 

Ditetapkan di        :  LUNANG

Pada Tanggal        :  03 Januari 2020

WALI NAGARI LUNANG

 

         ADI CANDRA

Tembusan :

  1. Bapak Bupati Pesisir Selatan
  2. Bapak Kepala BPMPNKB & PPr Kab.Pesisir Selatan
  3. Bapak Camat Lunang
  4. Ketua BAMUS Nagari Lunang
  5. Yang bersangkutan

 

 

 

Lampiran    : Surat Keputusan Wali Nagari Lunang

                     Nomor        : 140/13/Kpts/WNL/I-2020

                     Tanggal      :  03 Januari 2020

                     Tentang      : Pengangkatan Tim Penggerak PKK Nagari Lunang

SUSUNAN PENGURUS TIM PENGGERAK PKK

NAGARI LUNANG

TAHUN 2020

NO

NAMA

JABATAN

 

 

 

1

NURMAIDA

Ketua

2

NURHASNI

Wakil Ketua

3

ASMARA

Sekretaris.I

3

YULIA ELVICE

Sekretaris.II

4

ROHANI

Bendahara

 

 

 

 

NO

NAMA

JABATAN

KETERANGAN

 

 

 

 

1

AFNI YENTI

KETUA

POKJA I

2

YULIANI

SEKRETARIS

Penghayatan,

Pengamalan Pancasila &

Gotong Royong

3

ELVIANTI

ANGGOTA

4

ROSMAWATI

ANGGOTA

5

NURHAYATI.TK

ANGGOTA

6

NILA FITRIA

ANGGOTA

7

NENENG SURYANI

ANGGOTA

8

YANTI SRI WAHYUNI

ANGGOTA

1

ASNAR

KETUA

POKJA II

2

NURSINI

SEKRETARIS

Pendidikan &

Pengembangan

Kehidupan Berkoperasi

3

INDRA WATI

ANGGOTA

4

FIKA WULANDARI

ANGGOTA

5

DELI PUSPITA SARI

ANGGOTA

6

SARI YANIS

ANGGOTA

7

DAHLIA

ANGGOTA

8

MARTIA

ANGGOTA

1

SRI PUJI ASTUTI

KETUA

POKJA III

2

YURNITA

SEKRETARIS

Sandang, Pangan,

Perumahan & Tata laksana

Rumah Tangga

3

YASNIMAR

ANGGOTA

4

YARMAYULIS

ANGGOTA

5

HALIJAH DESFI

ANGGOTA

6

ATIS

ANGGOTA

7

MARIATI

ANGGOTA

8

NURANI

ANGGOTA

1

LILI SULESTRI

KETUA

POKJA IV

2

MURNI

SEKRETARIS

Kesehatan,

Pelestarian Lingkungan Hidup &

Perencanaan Sehat

3

JELITA

ANGGOTA

4

DELTA ELVINA

ANGGOTA

5

FITRIA SUSANTI

ANGGOTA

6

NURHAYATI .H

ANGGOTA

7

SYAMSIBAR

ANGGOTA

8

PARIDA YANTI

ANGGOTA

 

 

 

 

WALI NAGARI LUNANG

 

ADI CANDRA

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan