TUGAS PKK
- menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
- melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
- menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
- menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
- melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
- mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
- berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
- membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
- melaksanakan tertib administrasi; dan
- mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
FUNGSI PKK
- penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
- fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
KEPUTUSAN WALI NAGARI LUNANG
KECAMATAN LUNANG
KABUPATEN PESISIR SELATAN
Nomor : 140/13/Kpts/WNL/I-2020
TENTANG
PENGANGKATAN TIM PENGGERAK PKK (TP-PKK)
NAGARI LUNANG
WALI NAGARI LUNANG,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan Program tentang Tim Pelaksana PPK Nagari Lunang sangat perlu ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari Lunang Tahun 2019;
- bahwa untuk terarahnya pelaksanaan kegiatan pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga, sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang dimaksud pada huruf (a) di atas, maka perlu dibentuk Tim Penggerak PKK Nagari Lunang.
- bahwa untuk maksud pada huruf (a) dan huruf (b) tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari Lunang.
Mengingat : 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan perlu menetapkan Peraturan Mentri Dalam Negeri tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari.
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat nama-nama sebagaimana tersebut pada lampiran Keputusan ini sebagai Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Nagari Lunang.
KEDUA : Kepada nama dan jabatan yang tercantum pada lampiran Keputusan ini, bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan adapun tugas TP-PKK adalah sbb :
- menyusun rencana kerja PKK Nagari, sesuai dengan Rakerda Kabupaten.
- melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal yang disepakati.
- menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Kampung, RW, RT dan Dasa Wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
- menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
- melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
- mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
- berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Nagari.
- membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun TP- PKK setempat.
- melaksanakan tertib administrasi; dan
- mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Disamping tugas di atas Tim Penggerak PKK juga berfungsi sebagai berikut :
- penyuluh,motivatordan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
- fasilitator,perencana, pelaksana, pengendali, Pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dirubah kembali apabila terdapat kesalahan dan kekeliruan dalam keputusan ini.
Ditetapkan di : LUNANG
Pada Tanggal : 03 Januari 2020
WALI NAGARI LUNANG
ADI CANDRA
Tembusan :
- Bapak Bupati Pesisir Selatan
- Bapak Kepala BPMPNKB & PPr Kab.Pesisir Selatan
- Bapak Camat Lunang
- Ketua BAMUS Nagari Lunang
- Yang bersangkutan
Lampiran : Surat Keputusan Wali Nagari Lunang
Nomor : 140/13/Kpts/WNL/I-2020
Tanggal : 03 Januari 2020
Tentang : Pengangkatan Tim Penggerak PKK Nagari Lunang
SUSUNAN PENGURUS TIM PENGGERAK PKK
NAGARI LUNANG
TAHUN 2020
|
NO |
NAMA |
JABATAN |
|
|
|
|
|
1 |
NURMAIDA |
Ketua |
|
2 |
NURHASNI |
Wakil Ketua |
|
3 |
ASMARA |
Sekretaris.I |
|
3 |
YULIA ELVICE |
Sekretaris.II |
|
4 |
ROHANI |
Bendahara |
|
|
|
|
|
NO |
NAMA |
JABATAN |
KETERANGAN |
|
|
|
|
|
|
1 |
AFNI YENTI |
KETUA |
POKJA I |
|
2 |
YULIANI |
SEKRETARIS |
Penghayatan, Pengamalan Pancasila & Gotong Royong |
|
3 |
ELVIANTI |
ANGGOTA |
|
|
4 |
ROSMAWATI |
ANGGOTA |
|
|
5 |
NURHAYATI.TK |
ANGGOTA |
|
|
6 |
NILA FITRIA |
ANGGOTA |
|
|
7 |
NENENG SURYANI |
ANGGOTA |
|
|
8 |
YANTI SRI WAHYUNI |
ANGGOTA |
|
|
1 |
ASNAR |
KETUA |
POKJA II |
|
2 |
NURSINI |
SEKRETARIS |
Pendidikan & Pengembangan Kehidupan Berkoperasi |
|
3 |
INDRA WATI |
ANGGOTA |
|
|
4 |
FIKA WULANDARI |
ANGGOTA |
|
|
5 |
DELI PUSPITA SARI |
ANGGOTA |
|
|
6 |
SARI YANIS |
ANGGOTA |
|
|
7 |
DAHLIA |
ANGGOTA |
|
|
8 |
MARTIA |
ANGGOTA |
|
|
1 |
SRI PUJI ASTUTI |
KETUA |
POKJA III |
|
2 |
YURNITA |
SEKRETARIS |
Sandang, Pangan, Perumahan & Tata laksana Rumah Tangga |
|
3 |
YASNIMAR |
ANGGOTA |
|
|
4 |
YARMAYULIS |
ANGGOTA |
|
|
5 |
HALIJAH DESFI |
ANGGOTA |
|
|
6 |
ATIS |
ANGGOTA |
|
|
7 |
MARIATI |
ANGGOTA |
|
|
8 |
NURANI |
ANGGOTA |
|
|
1 |
LILI SULESTRI |
KETUA |
POKJA IV |
|
2 |
MURNI |
SEKRETARIS |
Kesehatan, Pelestarian Lingkungan Hidup & Perencanaan Sehat |
|
3 |
JELITA |
ANGGOTA |
|
|
4 |
DELTA ELVINA |
ANGGOTA |
|
|
5 |
FITRIA SUSANTI |
ANGGOTA |
|
|
6 |
NURHAYATI .H |
ANGGOTA |
|
|
7 |
SYAMSIBAR |
ANGGOTA |
|
|
8 |
PARIDA YANTI |
ANGGOTA |
|
|
|
|
|
|
WALI NAGARI LUNANG
ADI CANDRA