You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Lunang
Nagari Lunang

Kec. Lunang, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

SELAMAT DATANG DI NAGARI LUNANG "NAGARI BATUAH"

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN NAGARI LUNANG

Administrator 04 April 2019 Dibaca 136 Kali

 

 

PERATURAN NAGARI LUNANG

KECAMATAN LUNANG

KABUPATEN PESISIR SELATAN

NOMOR 1 TAHUN 2019

TENTANG

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA

PEMERINTAHAN NAGARI LUNANG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALI NAGARI LUNANG

 

 

 

Menimbang

:

a.    bahwa sebagai pelaksanaan dari pasal 6 ayat 2 Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagari, perlu penyesuaian;

b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, maka dirasa perlu membuat Peraturan Nagari Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagari.

Mengingat

:

1.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) Jis Undang-undang Drt. Nomor 21 Tahun 1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 77) Jo Undang-undang Nomor  58 Tahun 1958 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1643);

2.     Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126 tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);

3.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. 2014 Nomor 7, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

4.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5.     Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;

6.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tengan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

 

7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;

8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;

10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;

11.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organiasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;

12.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

13.  Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagari;

14.  Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 91 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Nagari;

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI LUNANG

Dan

WALI NAGARI LUNANG

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

:

PERATURAN NAGARI TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA (SOTK) PEMERINTAH NAGARI LUNANG

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Nagari ini yang dimaksud dengan :

1.   Nagari adalah Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Nagari, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia.

2.   Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari dan Perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari.

3.   Camat adalah Perangkat Daerah yang mengepalai wilayah kerja kecamatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

4.   Peraturan Nagari adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Wali Nagari setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Nagari.

5.   Wali Nagari adalah Pejabat Pemerintah Nagari yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Nagarinya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

6.   Perangkat Nagari adalah Sekretaris Nagari, Pelaksana Teknis Lapangan dan Pelaksana Kewilayahan.

7.   Aset Nagari adalah barang milik Nagari yang berasal dari kekayaan asli Nagari, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja Nagari atau perolehan hak lainnya yang sah.

 

BAB II

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA (SOTK) PEMERINTAH NAGARI

Bagian Kesatu

Struktur Organisasi Pemerintah Nagari

Pasal 2

(1)  Pemerintah Nagari terdiri dari Wali Nagari dan Perangkat Nagari.

(2)  Perangkat Nagari terdiri dari Sekretariat Nagari, Pelaksana Kewilayahan danPelaksana Teknis.

(3)  Perangkat Nagari berkedudukan sebagai unsur pembantu Wali Nagari.

(4)  Sekretariat Nagari dipimpin oleh Sekretaris Nagari dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Wali Nagari dalam Bidang Administrasi Pemerintahan.

(5)  Sekretariat Nagari terdiri dari 3 (tiga) urusan yaitu :

a.    Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum;

b.   Kepala Urusan Perencanaan;

c.    Kepala Urusan Keuangan.

(6)  Pelaksana Kewilayahan atau Kepala Kampung merupakan unsur pembantu Wali Nagari sebagai satuan tugas kewilayahan dengan jumlah 2 (dua) kampung.

(7)  Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Wali Nagari sebagai pelaksana tugas operasional.

(8)  Pelaksana teknis terdiri dari 2 (dua) seksi yaitu :

a.    Kepala Seksi Pemerintahan;

b.   Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan

(9)  Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Nagari sebagaimana tecantum dalam lampiran Peraturan Nagari ini.

 

Bagian Kedua

Tata Kerja Pemerintah Nagari

Pasal 3

(1)  Dalam melaksanakan tugas, Wali Nagari dan Perangkat Nagari wajib menerapkan prinsip Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi atas segala kegiatan Pemerintahan Nagari.

(2)  Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagari di Tetapkan dengan Peraturan Nagari.

 

BAB III

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT NAGARI

Bagian Kesatu

Persyaratan Perangkat Nagari

Pasal 4

Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari mengacu kepada Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 91 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Nagari.

 

BAB IV

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT NAGARI

Bagian Kesatu

Sekretaris Nagari

Pasal 5 

(1)  Sekretariat Nagari dipimpin oleh Sekretaris Nagari dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Wali Nagari dalam bidang Administrasi Pemerintahan.

(2)  Sekretaris  Nagari  mempunyai  tugas  membantu    Wali  Nagari  dalam melaksanakan  tugas-tugas  pokoknya  serta  mengkoordinasikan  tugas-tugas Kepala Urusan.

(3)  Sekretaris  Nagari dalam membantu Wali Nagari mempunyai tugas :

a.    Memberikan saran dan pendapat kepada Wali Nagari;

b.   Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur/kegiatan sekretariat Nagari;

c.    Memberikan informasi mengenai keadaan sekretariat Nagari dan keadaan umum Nagari;

d.   Merumuskan program kegiatan Nagari;

e.    Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, evaluasi dan laporan;

f.     Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat;

g.    Menyusun rancangan RAPBNagari;

h.   Mengadakan kegiatan inventarisasi kekayaan Nagari;

i.     Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi pertanahan;

j.     Melaksanakan administrasi kepegawaian Perangkat Nagari;

k.   Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan dan administrasi kemasyarakatan;

l.     Melaksanakan tugas Wali Nagari apabila Wali Nagari berhalangan;

m.  Melaksanakan tugas lain yang di berikan Wali Nagari dan tugas lain sesuai peraturan prundang –undangan.

(4)  Dalam melaksanakan  fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat  (3) uraian tugas Sekretaris Nagari meliputi sebagai berikut :

a.    menyusun produk hukum nagari;

b.   mengundangkan produk hukum nagari;

c.    menyusun  Laporan  Penyelenggaraan  Pemerintahan  Nagari  dan  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Nagari;

d.   melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat nagari lainnya;

e.    memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan;

f.     memberikan pelayanan administrasi;

g.    melakukan penatausahaan keuangan nagari;

h.   menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari, Rencana Kerja Pemerintah Nagari dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari;

i.     menginventarisir dan mengelola aset nagari;

j.     mengelola administrasi kepegawaian Perangkat Nagari;

k.   mengumumkan informasi pemerintahan nagari kepada masyarakat;

l.     memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah Nagari; dan

m.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Bagian Kedua

Kepala Urusan Nagari

Pasal 6

(1)       Sekretariat Nagari terdiri dari 3 (tiga) Kepala Urusan, yaitu;

a.    Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum;

b.   Kepala Urusan Perencanaan;

c.    Kepala Urusan Keuangan.

(2)   Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan mempunyai fungsi:

a.    Kepala urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana Perangkat Nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;

b.   Kepala urusan Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja nagari, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan, melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Wali Nagari, Perangkat Nagari, Bamus Nagari, dan lembaga pemerintahan nagari lainnya serta dibantu tugasnya oleh Kaur Keuangan.

(3)  Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) uraian tugas Kepala Urusan meliputi sebagai berikut :

a.    Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

1.   mencatat dan menginventarisir aset nagari;

2.   memelihara aset nagari;

3.   mengelola administrasi kepegawaian perangkat nagari;

4.   menyiapkan bahan pelaksanaan rapat dan musyawarah nagari;

5.   melakukan administrasi surat masuk dan surat keluar;

6.   melakukan penataan arsip nagari;

7.   Membuat daftar hadir perangkat pemerintah nagari dan staf (lingkup sekretariat nagari) serta daftar hadir rapat/musyawarah nagari; dan 

8.   melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

b.   Kepala Urusan Perencanaan :

1.     menyiapkan bahan penyusunan RPJMNagari dan RKPNagari;

2.     menyiapkan bahan perencanaan pembangunan Nagari dalam pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di Kampung dan/atau di Nagari;

3.     mengelola arsip perencanaan pembangunan;

4.     Mengumpulkan dan menganalisa segala informasi dan data sebagai bahan untuk menyusun Peraturan Nagari, Peraturan Wali Nagari dan Keputusan Wali Nagari di bidang pemerintahan;

5.     Membukukan dan pemberian nomor, tahun dan tanggal pengundangan Peraturan Nagari, Peraturan Wali Nagari dan Keputusan Wali Nagari dalam Lembaran Daerah;

6.     Membantu Wali Nagari dalam meningkatkan  swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian hasil-hasil pembangunan nagari;

7.     Membantu Wali Nagari dalam pengembangan perekonomian masyarakat nagari;

8.     Membantu Wali Nagari dalam upaya pelestarian lingkungan nagari;

9.     menyiapkan bahan penyusunan LPPN dan LKPJ Wali Nagari;

10. menyiapkan bahan penyusunan RAPB Nagari;

11. menatausahakan keuangan Nagari;

12. mengawasi pelaksanaan tugas Bendahara Nagari;

13.   Membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ada di Nagari bersama dengan instansi terkait;

14.   Mengkoordinir pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan membuat laporannya kepada Camat;

15.   Melaksanakan dan atau mengkoordinir pemungutan Pendapatan Asli Nagari (PAN) serta melaporkan hasilnya kepada Wali Nagari melalui Sekretaris Nagari dan menyerahkannya kepada Bendaharawan Nagari;

16.   Membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ada di Nagari bersama dengan instansi terkait; dan

17.   melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

c.    Kepala Urusan Keuangan :

1.       Menyusun RAK Desa;

2.       Melakukan Penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempetanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

3.       Bersama-sama dengan  Kepala seksi (Pelaksana Teknis  Pengelolaan Keuangan  Nagari) membuat  Surat Permintaan Pembayaran  (SPP) belanja  yang diketahui  Sekretaris Nagari disetujui oleh Wali Nagari.

4.       Menerima, menyimpan, membayar atau mengeluarkan  uang.

5.       Menyelenggarakan  tata usaha baik uang maupun barang  milik pemerintahan nagari  secara tertib dan teratur.

6.       Menghimpun seluruh tanda-tanda  bukti penerimaan dan pengeluaran  serta dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan  uang maupun barang  secara tertib dan teratur.

7.       Mengerjakan buku kas  umum, buku kas pembantu, buku barang  dan buku-buku lainnya  sesuai dengan  aturan yang berlaku.

8.       Menyusun dokumen/bukti-bukti secara tertib dan teratur.

9.       melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Bagian Ketiga

Pelaksana Kewilayahan

Kepala Kampung

Pasal 7

(1)      Tugas pelaksana kewilayahan dalam hal sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (6) meliputi, penyelenggaraan pemerintahan nagari, pelaksanaan pembangunan nagari, pembinaan kemasyarakatan nagari, dan pemberdayaan masyarakat nagari di wilayah kerjanya.

(2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.    Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

b.   Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

c.    Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

d.   Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

(3)      Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) uraian tugas Kepala Kampung meliputi sebagai berikut :

a.    membantu pelaksanaan pemerintahan nagari di wilayah kerjanya;

b.   membantu pelaksanaan pembangunan nagari di wilayah kerjanya;

c.    Melakukan pelayanan rekomendasi kepada masyarakat dalam bidang administrasi kependudukan di wilayah kerjanya;

d.   Mengadakan musyawarah pembangunan Kampung guna disampaikan dalam musyawarah pembangunan nagari;

e.    Melaksanakan gotong royong secara berkala dan berkelanjutan;

f.     Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban serta mendamaikan perselisihan antara masyarakat dalam kampung;

g.    membantu pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan nagari di wilayah kerjanya;

h.   membantu pelaksanaan pemberdayaan masyarakat nagari di wilayah kerjanya;

i.     Melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah kerja

j.     melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Bagaian Keempat

Pelaksana Teknis

Seksi Pemerintahan

Pasal 8

(1)      Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (8) huruf a bertugas membantu Wali Nagari dalam pelaksana tugas operasional bidang Pemerintahan.

(2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.    pelaksanaan manajemen tata praja pemerintahan;

b.   pelaksaan penyusunan rancangan regulasi nagari;

c.    pelaksanaan administrasi kependudukan;

d.   pelaksanaan pembinaan masalah pertanahan;

e.    pelaksanaan kerja sama Nagari;

f.     pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban;

g.    pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat

h.   pelaksanaan Pemilu, Pilkada dan Pilwana;

i.     pelaksanaan kegiatan sosial politik dan organisasi kemasyarakatan;

j.     pendataan dan pengelolaan Profil Nagari dan Indeks Desa Membangun.

(3)      Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) uraian tugas Kepala Seksi Pemerintahan meliputi sebagai berikut :

a.    Merumuskan dan menindaklanjuti  hasil musyawarah pembangunan nagari yang berhubungan dengan tugas-tugas dibidang pemerintahan;

b.   Menyusun buku profil nagari dan Indeks Desa Membangun serta membuat papan monografi Nagari serta serta mengisi papan data-data pokok potensi nagari seperti peta nagari, data penduduk, susunan kepengurusan Bamus Nagari dan Lembaga Kemasyarakatan;

c.    Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan seperti: rekomendasi KTP, Kartu Keluarga dan lain sebagainya dalam bidang pemerintahan;

d.   Membuat konsep surat, mengetik dan memaraf segala bentuk surat (tata naskah dinas) yang berkaitan dengan bidang tugas;

e.    Melakukan penatausahaan segala surat menyurat dengan baik dan benar di bidang pemerintahan;

f.     Membuat surat pengumuman, edaran, himbauan, panggilan, peringatan, teguran dan sejenisnya kepada pribadi/masyarakat, organisasi dan badan usaha tentang pelaksanaan dan atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik peraturan perundang-undangan di tingkat nagari maupun peraturan perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi;

g.    Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam APB Nagari;

h.   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bagian Kelima

Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan

Pasal 9

(1)      Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (8) huruf b bertugas membantu Wali Nagari dalam pelaksana tugas operasional bidang Kesejahteraan dan Pelayanan masyarakat di nagari.

(2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.    Pelaksanaan pembangunan sarana prasarana di nagari;

b.   Pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dasar di nagari seperti pada bidang pendidikan dan kesehatan;

c.    Pelaksanaan pengembangan potensi ekonomi lokal nagari;

d.   Pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan;

e.    Pelaksanaan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;

f.     Pelaksanaan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;

g.    Pelaksanaan upaya peningkatan partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

h.   Membantu Wali Nagari dalam melakukan bimbingan keagamaan, membina kerukunan hidup antar umat beragama, serta membina kegiatan pengumpulan zakat, infaq dan sedekah;

i.     Membantu mengumpulkan dan menyalurkan bantuan terhadap korban bencana.

(3)      Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) uraian tugas Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan meliputi sebagai berikut :

a.    Mengumpulkan dan menganalisa segala informasi dan data sebagai bahan untuk menyusun Peraturan Nagari, Peraturan Wali Nagari dan Keputusan Wali Nagari di bidang pembangunan;

b.   Mengkoordinir perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan nagari bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN) dan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya;

c.    Membantu Wali Nagari dalam berkoordinasi dengan unit kerja Pemerintah dalam pembangunan nagari;

d.   Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam APB Nagari.

e.    Membantu Wali Nagari dalam melakukan kegiatan pendidikan dasar dan pendidikan luar sekolah di nagari;

f.     Membantu Wali Nagari dalam melakukan kegiatan di bidang kesehatan dan keluarga berencana;

g.    menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan pengentasan kemiskinan;

h.   mencatat dan menginventarisasi permasalahan kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta wisata di nagari;

i.     menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta wisata;

j.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

BAB V

LARANGAN BAGI PERANGKAT NAGARI

Pasal 10

Perangkat Nagari dilarang :

a.    Menjadi pengurus partai politik;

b.   Merangkap jabatan dengan Wali Nagari, Anggota BAMUS Nagari dan Lembaga Kemasyarakatan;

c.    Melanggar persyaratan yang ditentukan untuk menjadi perangkat Nagari;

d.   Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, Pemerintah Nagari dan masyarakat;

e.    Melakukan kegiatan-kegiatan atau melalaikan tindakan yang menjadi kewajibannya, yang merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Nagari dan masyarakat Nagari;

f.     Menyalahgunakan wewenang, bertindak sewenang-wenang, melakukan penyelewengan, dan bertindak diluar ketentuan peraturan perundang-undangan;

g.    Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau norma-norma/adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat;

h.   Melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, menerima uang barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan dan/atau tindakan yang akan dilakukannya;

i.     Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, Kepala Daerah dan/atau Wali Nagari;

j.     Melanggar sumpah/janji jabatan; dan

k.   Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja, berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pasal 11

(1)  Perangkat Nagari yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis oleh Wali Nagari.

(2)  Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan oleh Perangkat Nagari yang melanggar maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

 

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12

Perangkat Nagari yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkan penempatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Hal yang belum diatur dalam Peraturan Nagari ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Nagari dan/atau Keputusan Wali Nagari.

Pasal 14

Peraturan Nagari ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Nagari ini dengan penempatannya dalam Berita Nagari Lunang.

 

 

 

Ditetapkan di

:

Lunang

 

 

 

pada tanggal

:

2 Januari 20119

           

 

 

 

WALI NAGARI LUNANG

 

 

ADI CANDRA

           
           

Diundangankan di

:

Lunang

 

 

 

pada tanggal

:

2 Jan 2019

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SEKRETARIS NAGARI LUNANG

 

 

DELVA MORIZANTI

LEMBARAN NAGARI LUNANG

TAHUN 2019 NOMOR 1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 #Post 04-04-2019 #KASIPEM

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image