#LatePost tanggal 23 Agustus 2019
lokasi Kantor Wali Nagari Lunang. Bagi kelompok masyarkat peduli api (MPA). Adapun tujuan dari kegiatan ini agar peserta mampu lebih memahami dampak yang terjadi akibat dari kebakaran hutan dan lahan, bagi petani dan masyarakat kedepannya nanti. Kebakaran lahan dan hutan telah menimbulkan dampak yang besar. Bukan hanya terhadap kehidupan manusia, tapi juga kelestarian keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya. Sehubungan dengan hal tersebut diharapkan peran dan tugas tenaga penyuluh Kehutanan ditingkatkan terutama dalam menyediakan informasi baik melalui media cetak maupun elektronik tentang: 1) cara dan manfaat buka lahan tanpa bakar: 2) mensosialisasikan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; 3) cara dan pemanfaatan limbah pengolahan lahan/hutan tanpa bakar; 4) mengupayakan kemudahan akses ke sumber informasi, teknologi dan sumberdaya lainnya yang terkait dengan kebakaran hutan dan pencegahannya; 5) membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan dalam melaksanakan pembukaan lahan/hutan tanpa bakar dan dampak kebakaran hutan; 6) menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan hidup; 7) mengembangkan nilai-nilai budaya pembangunan kehutanan yang berkelanjutan dan berkeadilan