Jumat, 25 September 2020.
Tujuan Penyusunan RKP Desa
Rencana Kerja Pembangunan Nagari (RKP Nagari) disusun bertujuan:
- Sebagai dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
- Acuan dalam menyusun rencana operasional dan pelaksanaan pembangunan desa dalam 1 (satu) tahun.
- Menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap program pembangunan yang akan dijalankan dalam 1 (satu) tahun.
- Sebagai bahan dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan tahunan.
- Sebagai ruang pembelajaran bersama warga dan pemerintahan desa.
- Memastikan bahwa dana desa yang direncanakan dan digunakan bermanfaat untuk pembangunan desa