Jumat, 25 September 2020.

Tujuan Penyusunan RKP Desa
Rencana Kerja Pembangunan Nagari (RKP Nagari) disusun bertujuan:

  1. Sebagai dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
  2. Acuan dalam menyusun rencana operasional dan pelaksanaan pembangunan desa dalam 1 (satu) tahun.
  3. Menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap program pembangunan yang akan dijalankan dalam 1 (satu) tahun.
  4. Sebagai bahan dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan tahunan.
  5. Sebagai ruang pembelajaran bersama warga dan pemerintahan desa.
  6. Memastikan bahwa dana desa yang direncanakan dan digunakan bermanfaat untuk pembangunan desa