TUGAS RT/RW
membantu Pemerintah Nagari dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
FUNGSI PKK
Kepada nama dan jabatan yang tercantum pada lampiran Keputusan ini, bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan adapun tugas TP-PKK adalah sbb :
- menyusun rencana kerja PKK Nagari, sesuai dengan Rakerda Kabupaten.
- melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal yang disepakati.
- menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Kampung, RW, RT dan Dasa Wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
- menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
- melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
- mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
- berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Nagari.
- membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun TP- PKK setempat.
- melaksanakan tertib administrasi; dan
- mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Disamping tugas di atas Tim Penggerak PKK juga berfungsi sebagai berikut :
- penyuluh,motivatordan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
- fasilitator,perencana, pelaksana, pengendali, Pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
KEPUTUSAN WALI NAGARI LUNANG
NOMOR :140/07/Kpts-WNL/I-2020
TENTANG
PENGANGKATAN KEPALA KAMPUNG PONDOK PEMATANG
NAGARI LUNANG
KECAMATAN LUNANG
KABUPATEN PESISIR SELATAN
WALI NAGARI LUNANG.,
KEPUTUSAN WALI NAGARI LUNANG
NOMOR :140/08/Kpts-WNL/I-2020
TENTANG
PENGANGKATAN KEPALA KAMPUNG LUBUK SITEPUNG
NAGARI LUNANG
KECAMATAN LUNANG
KABUPATEN PESISIR SELATAN
WALI NAGARI LUNANG.,
KEPUTUSAN WALI NAGARI LUNANG
NOMOR :140/09/Kpts-WNL/I-2020
TENTANG
PENGANGKATAN KEPALA KAMPUNG RANTAU KETAKA
NAGARI LUNANG
KECAMATAN LUNANG
KABUPATEN PESISIR SELATAN
WALI NAGARI LUNANG.,
KEPUTUSAN WALI NAGARI LUNANG
NOMOR :140/10/Kpts-WNL/I-2020
TENTANG
PENGANGKATAN KEPALA KAMPUNG MEDAN JAYA
NAGARI LUNANG
KECAMATAN LUNANG
KABUPATEN PESISIR SELATAN
WALI NAGARI LUNANG.,
No |
Jabatan |
Nama Pejabat |
Alamat |
1 |
KEPALA KAMPUNG PONDOK PEMATANG |
NURSINI |
PONDOK PEMATANG |
2 |
KEPALA KAMPUNG LUBUK SITEPUNG |
INDRA ANTONI |
LUBUK SITEPUNG |
3 |
KEPALA KAMPUNG MEDAN JAYA |
SIBASRIL |
MEDAN JAYA |
4 |
KEPALA KAMPUNG RANTAU KETAKA |
HAMDANI |
RANTAU KETAKA |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|