You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Lunang
Nagari Lunang

Kec. Lunang, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

SELAMAT DATANG DI NAGARI LUNANG "NAGARI BATUAH"

Lembaga Pemberdayaan Masyarakatan Nagari (LPMN)

Administrator 30 April 2014 Dibaca 134 Kali

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT NAGARI (LPMN) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di Nagari.

TUGAS LPMN

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan
  4. mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LPMN

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

KEPUTUSAN WALI NAGARI LUNANG

KECAMATAN LUNANG

KABUPATEN PESISIR SELTAN

Nomor :  140/12/Kpts/WNL/I-2020

 

TENTANG

PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT NAGARI LUNANG

 

WALI NAGARI LUNANG,

 

Menimbang     :    a.  bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 14 Tahun 2010, tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN), pada setiap Nagari dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari;

b.bahwa berdasarkan hasil musyawarah Nagari Lunang  pada tanggal 12Januari Tahun 2016  telah terbentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN) Lunang;

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari Lunang tentang Pembentukan  Lembaga Pemberdayan Masyarakat Nagari Lunang.

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari, sebagaiman telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagri.

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir selatan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari.

 

  1. Peraturan NagarI 01Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2020.

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan    :

KESATU        :    Membentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN) Nagari Lunang. Kecamatan Lunang , dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA         :    Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN) sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU , berkedudukan sebagai Organisasi Sosial Kemasyarakatan dan bersifat Independen yang berkedudukan di Nagari.

KETIGA         :    Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana pembangunan partisipatif,
  2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. Melaksanakan dan mengkoordinasikan pembangunan secara terpadu baik yang berasal dari pemerintah maupun swadaya gotong royong masyarakat serta kegiatan lembaga social masyarakat lainnya,
  4. Memberdayakan potensi masyarakat melalui pengembangan kemampuan agama, social budaya, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan kemasyarakatan lainnya,
  5. Memelihara danmengembangkan nilai-nilai agama Islam, budaya Minang kabau dan Pancasila.

KEEMPAT     :    Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN) mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan pembangunan partisipatif,
  2. Motor penggerak swadaya gotong royong masyarakat Nagari,
  3. Pelaksana dan pengkoordinasi pembangunan di Nagari,
  4. Pemelihara dan pengembang nilai-nilai Agama Islam, Budaya MInang kabau dan Pancasila di Nagari,
  5. Pemanaman dan pemersatu jiwa persatuan dan kesatuan masyarakat Nagari yang berada dalam Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, Propinsi Sumatera Barat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KELIMA        :    Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintahan Nagari Lunang,

KEENAM      :    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di   Lunang.

Pada tanggal03  Januari 2020

 

WALI NAGARI LUNANG

 

 

 

          ADI CANDRA

 

 

Tembusan disampaikan kepada Yth :

  1. Bupati Pesisir Selatan di Painan
  2. Kepala BPM, PN,KB & PPr Kabupaten Pesisir Selatan di Painan
  3. Camat Kecamatan Lunang di Tanjung Beringin
  4. Ketua Bamus Nagari Lunang, di Lunang
  5. Yang bersangkutan
  6. Arsip

 

 

Lampiran    : Surat Keputusan Wali Nagari Lunang

                     Nomor     :140/12/SK/WNL/I-2020

                     Tanggal    : 03  Januari 2020

                     Tentang    :  Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari Lunang

 

SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT NAGARI (LPMN)

NAGARI LUNANG

PERIODE 2020

 

NO

NAMA

JABATAN

1

MARSYAM

Ketua Umum

2

ABDUYON

Ketua I

3

ALPISON

Ketua II

4

SIMON

Sekretaris

5

LIZA KURNIAWAN

Bendahara

 

 

NO

NAMA

JABATAN

SEKSI

1

SYUMAWIR.TK SHOLEH

Ketua

Agama

2

SAHRUL GUNAWAN

Anggota

3

SUADI

Anggota

4

SYAPRIANTO

Anggota

5

ZULKARNAIN

Anggota

 

 

 

 

1

SYAMSUL.DT.TUAH

Ketua

Adat dan Budaya

2

AHMAD.DT SRI MAHARAJO

Anggota

3

ALIH.PM

Anggota

4

RAMADHAN.PM

Anggota

5

ZAINAL.PM

Anggota

 

 

 

 

1

LILI SULESTRI.Amd Keb

Ketua

Seksi Kesehatan

2

NURSINI

Anggota

3

NURA’INUN

Anggota

4

ASMARA

Anggota

5

AKMIL SARFIA

Anggota

 

 

 

 

1

IRWAN.BY TALANG,S.Pd.MPD

Ketua

Pendidikan

2

LUKMAN.S.Pd

Anggota

3

SURYA DARMA.S.Pd

Anggota

4

HALIJAH.S.Pd

Anggota

5

LENI MARLINA

Anggota

 

 

 

 

1

JABAR.DT.KECIK

Ketua

Perekonomian & Koperasi

2

MARTA JAYA

Anggota

3

SUDIRMAN

Anggota

4

JUBIR

Anggota

5

KASMAR

Anggota

 

 

 

 

1

AIDIHIM

Ketua

Sarana Prasarana Pembangunan

2

ALMUNAWIR

Anggota

3

MIDIN

Anggota

4

TAKARUDIN

Anggota

5

PAIZA

Anggota

 

 

 

 

1

INDRA YANTO

Ketua

Pemuda dan Olah Raga

2

MARSYIM

Anggota

3

ADRAL

Anggota

4

MUNAFRI

Anggota

5

ANGGA SAPUTRA

Anggota

 

 

 

 

1

AAN HIDAYAT

Ketua

Ketentraman dan Ketertiban

2

MASRAN

Anggota

3

RASIDAF

Anggota

4

ARMAN TONI

Anggota

5

ABUSKAR

Anggota

 

 

 

 

1

ZAINUL BAHRI

Ketua

Lingkungan Hidup

2

ISLAMI

Anggota

3

PARDAL

Anggota

4

ENDRAWATI

Anggota

5

AHMAD JAIS

Anggota

 

 

 

 

1

NURMAIDA

Ketua

PKK

2

ASNAR

Anggota

3

YULIA ELVICE

Anggota

4

YASNIMAR

Anggota

5

NILA FITRIA

Anggota

 

 

 

 

 

 

WALI NAGARI LUNANG

 

 

 

 

ADI CANDRA

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image